DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
SEKRETARIAT JENDERAL
SEKRETARIAT JENDERAL
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG/03/IX/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
U.O DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
TAHUN ANGGARAN 2009
Persyaratan Pelamar :
1. Status PelamarNOMOR : PENG/03/IX/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
U.O DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
TAHUN ANGGARAN 2009
Persyaratan Pelamar :
- Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta dengan Surat Pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain dengan surat pernyataan;
- Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan dengan mencantumkan surat keterangan dari kelurahan/kepala desa;
- Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009;
- Tidak sedang melamar sebagai CPNS.
Kualifikasi pendidikan pelamar yang dibutuhkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berijazah: Diploma III (D-3), Sarjana (S-1), dan Kedokteran/Apoteker/Psikologi, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Salinan/foto copy Ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi Negeri disahkan oleh Rektor/Dekan/ Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademis;
- Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi disahkan oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademis;
- Ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta yang diperoleh setelah berlakunya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus mencantumkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional;
- Lulusan Pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
- IPK minimum 2,5.
- Tinggi badan, minimal untuk Pria 160 cm, Wanita 155 cm;
- Berat badan mendekati Ideal (tidak overweight dan tidak underweight);
- Tidak tuna rungu dan tuna wicara;
- Tidak bertatto dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga masing2 tidak boleh lebih dari satu);
- Tidak ada bekas tatto atau bekas tindik.